Hari Hak Konsumen Sedunia (Internasional)- Konsumen adalah raja, itulah sedikit pepatah yang cukup menjelaskan, seperti apa tingginya kedudukan konsumen dalam bisnis. Yap, semua bisnis usaha, tidaklah akan berkembang tanpa adanya konsumen yang menjadi pembeli atau pengguna jasanya. Konsumen adalah sumber pendapatan semua jenis usaha baik barang maupun jasa, karena itu pulalah kenapa kedudukan konsumen sekaligus haknya harus benar – benar diprioritaskan.
Hari Hak Konsumen Sedunia (Internasional) |
Berbicara mengenai hak konsumen, tepat pada hari ini, tanggal 15 Maret 2016, dunia tengah memperingati Hari Hak Konsumen Internasional. Sedikit flashback ke belakang, hari hak konsumen internasional bermula dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962. Dalam pidato tersebut beliau menyatakan bahwa “konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting, yang pandangannya sering tidak didengar”. Setelah pidato berpengaruh tersebut tersebar luas, maka oleh komunitas Consumers Internasional pidato tersebut diadopsi sebagai cikal bakal terbentuknya gerakan hak konsumen internasional dengan menetapkan tanggal disampaikannya pidato tersebut sebagai Hari Hak Konsumen Internasional. Consumers Internasional merupakan lembaga konsumen internasional yang bermarkas di London, Inggris dan beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 130 negara di dunia, termasuk YLKI sebagai anggota penuhnya.
Nah, setelah itulah, lembaga – lembaga tersebut akhirnya membuat semacam rumusan hak – hak konsumen yang akhirnya disepakati dan diajukan ke berbagai lembaga nasional untuk dijadikan Undang – Undang. Di Indonesia sendiri, kontrol terhadap hak konsumen dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dengan payung hukum Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Selain UU tersebut, ada beberapa payung hukum lain yang menjadi acuan perlindungan terhadap konsumen, beberapa diantaranya adalah:
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Adanya beberapa poin perlindungan konsumen dalam Undang – Undang tersebut yang disertai dengan pengawasan serta sanksi yang tegas, terbukti cukup efektif dalam mengontrol perilaku produsen – produsen nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengeyampingkan hak – hak konsumen. Beberapa poin – poin hak konsumen yang layak anda ketahui adalah sebagai berikut:
1. Hak Memilih Barang Atau Yang Akan Dikonsumsi
Berkaitan dengan pilihan barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen. Konsumen memiliki hak untuk meneliti barang terlebih dahulu, baik dari segi kualitas, kemasan, harga, dan lain sebagainya. Penjual tidak berhak untuk memaksa pembeli atau konsumen untuk membeli produknya sebelum dipilih maupun diperiksa oleh konsumen.
2. Hak Mendapat Kompensasi Dan Ganti Rugi
Satu hal penting yang sering kali diabaikan adalah masalah ganti rugi, banyak kasus penjualan di Indonesia ditemukan adanya ketidakadilan terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk – produk yang ternyata tidak sesuai standar atau kualitas. Misalnya barang rusak, pelayanan tidak sesuai dengan kesepakatan (khusus untuk produk jasa), garansi produk, dan lain sebagainya. Nah, untuk melindungi konsumen dari kasus – kasus demikian, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dari produsen. Walaupun dalam prosedurnya, konsumen wajib memenuhi berbagai kelengkapan atau persyaratan misalnya bukti pembayaran, kontrak penjualan atau jasa, kesepakatan jual beli, dan bukti transaksi lainnya.
3. Hak Dilayani, Diperlakukan Dengan Baik Tanpa Diskriminasi
Seringkali dalam melayani konsumen, produsen memilih – milih dalam memprioritaskan pelayanan. Sebagian kasus – kasus yang ditemukan adalah yang berkaitan dengan suku, agama dan ras. Mungkin diantara anda pernah mengalami, jika produsennya agama atau ras A lebih baik pelayanannya kepada konsumen dengan agama atau ras yang sama ketimbang konsumen dengan agama dan ras yang berbeda. Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, dan sebagai produsen, pelayanan harusnya dilakukan secara professional tanpa memandang latar belakang sosial konsumennya. Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen dan sebagai konsumen, anda berhak untuk diperlakukan sama dimana pun dan oleh siapapun, terkhusus dalam proses jual beli.
4. Hak Mendapat Advokasi Dan Perlindungan Serta Upaya Penyelesaian Sengketa
Dalam bisnis, pastinya sering kita jumpai adanya sangketa hukum antara produsen dan konsumen. Bisa jadi bentuknya berupa pelanggaran kesepakatan, produk tidak sesuai yang dijanjikan, layanan buruk dan lain sebagainya. Namun sayangnya, konsumen seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proses jual beli. Makanya dari itulah, kenapa dalam konteks perlindungan konsumen, dibutuhkan semacam advokasi dan perlindungan hukum, agar hak konsumen atas produk yang diterimanya bisa diselesaikan secara baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
5. Hak Didengar Pendapat Dan Keluhannya
Konsumen adalah raja, artinya setiap pelayanan serta produk yang diberikan haruslah mengutamakan kepuasan konsumen. Maka dari itulah, kenapa setiap produsen diwajibkan memiliki customer service atau info konsumen untuk memenuhi setiap keluhan yang dialami konsumen atas pelayanan yang diterimanya. Misalnya menyediakan kolom khusus untuk kritik dan saran, jasa call center untuk menampung keluhan konsumen, dan pemenuhan standar pelayanan.
Dengan adanya layanan – layanan tersebut, maka hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang optimal akan dapat dipenuhi dan akhirnya baik konsumen dan produsen sama – sama mendapatkan keuntungan.
6. Hak Atas Keamanan, Kenyamanan, Keselamatan Dalam Mengkonsumsi
Hal ini merupakan salah satu dasar utama bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan terhadap produk maupun jasa yang diterimanya. Salah satu bentuk kebijakan untuk keselamatan dan keamanan konsumen atas produk yaitu dengan diberlakukannya segel SNI untuk semua produk. Adanya segel SNI ini sebagai bentuk kontrol Negara terhadap standar kelayakan produk apakah aman untuk digunakan oleh masyarakat. Selain itu, ada label Halal untuk produk – produk makanan guna melindungi customer muslim guna menghindari produk – produk yang mengandung sesuatu yang tidak boleh dikonsumsi.
Untuk memenuhi standar keamanan produk dari segi kesehatan, khususnya obat – obatan dan makanan, Negara juga telah memiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berfungsi untuk menyeleksi produk – produk dari bahan – bahan berbahaya dan beracun. Dengan adanya pengawasan seperti ini, konsumen jadi lebih aman dan tidak perlu was – was lagi untuk mengkonsumsi produk yang dibelinya.
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
Hal ini pastinya sangat penting bagi konsumen guna mengetahui apa – apa saja informasi penting terkait produk yang dibelinya. Produsen tidak dibolehkan untuk menutupi beberapa informasi terkait produk maupun layanannya. Contohnya seperti kandungan komposisi pada produk makanan, poin – poin layanan untuk perusahaan jasa, syarat dan ketentuan pembelian, harga, diskon dan informasi – informasi lain yang harus diketahui oleh konsumen.
Setiap penutupan informasi dan manipulasi data informasi kepada konsumen merupakan salah sat bentuk pelanggaran hukum yang sangat tegas sanksinya, karena sudah masuk pada tindak penipuan. Maka dari itulah, sebagai konsumen, kita berhak untuk bersifat kritis terhadap informasi produk maupun jasa yang kita beli.
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan
Berkaitan dengan produk yang dibeli, sebagai konsumen kita berhak untuk mendapatkan produk dengan kondisi yang sesuai dengan kesepakatan di awal. Misalnya ketika ingin membeli produk smartphone, sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk mendapatkan smartphone yang sesuai dengan tipe yang kita inginkan, termasuk benefit yang sudah dijanjikan, seperti garansi produk, jasa layanan service gratis, gratis accessories, dan misalnya dalam berbelanja online apabila terlampir layanan gratis ongkos kirim, maka sesuai dengan promosinya, kita juga berhak mendapatkan layanan tersebut. Satu hal penting yang mesti dicatat adalah pelayanan – pelayanan tersebut kita dapatkan haruslah setara dengan nilai yang kita berikan kepada konsumen dan merupakan salah satu bentuk pelayanan produsen maupun penjual guna memaksimalkan bisnisnya.