Halaman

Ucapan Selamat Tahun Baru 2017, Ucapan Valentine, Ucapan Hari Kartini RA, Ucapan Selamat Ulang Tahun

Kamis, 10 November 2016

Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2017

Penetapan Hari Pers Nasional tersebut tidak terlepas dari fakta sejarah perjuangan pers terutama para wartawannya di masa lalu, yang memainkan peranan.

Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional 
Sejarah Hari Pers Nasional Menurut Wikipedia adalah:  Persatuan Wartawan Indonesia selanjutnya dikenal dengan nama PWI adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia.[1] PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta bertepatan dengam Hari Pers Nasional.[1] PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia.[1] Saat ini PWI dipimpin oleh Margiono selaku ketua umum yang menjabat sejak 2013 hingga 2018.

SEJARAH HARI  PERS

Tanggal 9 Februari adalah Hari Pers Nasional. Penetapan untuk memutuskan tanggal 9 Februari itu sebagai Hari Pers Nasional, didasarkan pada Keputusan Presiden No. 5 tahun 1985, di mana dalam konsideransnya disebutkan “bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila”.
Penetapan Hari Pers Nasional tersebut tidak terlepas dari fakta sejarah perjuangan pers terutama para wartawannya di masa lalu, yang memainkan peranan penting bersama komponen pejuang bangsa lainnya dalam melawan penjajahan atau kolonialisme Belanda dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia serta pelaksanaan pembangunan bangsa sebagai pengamalan Pancasila, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. Penetapan tanggal 9 Februari juga didasarkan karena pada tanggal tersebut lahirlah Persatuan Wartawan Indonesia yang dibentuk di Solo pada tahun 1946.

Namun saat ini penulis melihat bahwa peranan pers sudah jauh bergeser. Secara normatif, UU No.40/1999tentang Pers, menyebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat pula berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sementara peranannya antara lain adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran-saran yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kenyataan yang ada dilapangan, terutama setelah reformasi pada tahun 1998, perubahan fungsi dan peranan pers mulai jelas terlihat. Pers perjuangan berubah menjadi pers industri, yang lebih mengutamakan keuntungan finansial dan menomor-duakan kepentingan ideal. Ini terjadi karena begitu besarnya kebebasan yang dinikmati pers. Jika pada era Orde Baru, hanya PWI yang diakui sebagai satu-satunya organisasi profesi kewartawanan, maka sejak era reformasi telah muncul puluhan organisasi wartawan seperti halnya dengan pembentukan partai-partai politik yang tumbuh bagaikan “cendawan di musim hujan”.

Kuantitas memang tidak selamanya identik dengan kualitas. Jumlah organisasi wartawan yang cukup banyak yang terbentuk selama era reformasi ternyata tidak semuanya menunjukkan kualitas yang baik. Oleh karena itu Dewan Pers, dalam rangka pelaksanaan tugasnya untuk menumbuhkan profesionalitas pengelolaan organisasi wartawan, perlu menetapkan standar organisasi wartawan yang berlaku secara nasional. Dari penelitian yang dilakukan Dewan Pers, dari puluhan organisasi wartawan yang ada ternyata hanya 4-5 organisasi wartawan yang memenuhi syarat, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Bergulirnya era reformasi, sebagai babak baru pascaruntuhnya rezim Orde Baru, telah melahirkan kebebasan dan keterbukaan informasi di Indonesia. Menurut catatan Dewan Pers, sampai dengan pertengahan tahun 2007 setidaknya tercatat ada 820 buah penerbitan media cetak, 2000 lembaga penyiaran radio dan 80 lembaga penyiaran televisi di Indonesia. Angka ini meningkat pesat apabila dibandingkan dengan pada zaman Orde Baru, yang mana tercatat hanya ada 289 surat kabar, 740 lembaga penyiaran radio dan 6 siaran televisi. Dari begitu banyak bermunculannya media massa, tidak sedikit yang gulung tikar. Hanya sedikit yang masih bertahan.

Organisasi pers sendiri di negeri ini sudah ada semenjak zaman penjajahan. Tercatat Inlandsche Journalisten Bond (IJB) yang berdiri pada tahun 1914 di Surakarta adalah organisasi pers yang paling awal berdiri. Pendiri IJB antara lain Mas Marco Kartodikromo, Dr. Tjipto Mangunkusumo, Sosro Koornio, dan Ki Hadjar Dewantara. Selain IJB ada juga organisasi pers lainnya yaitu Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI) dengan tokoh-tokohnya antara lain Sutopo Wonoboyo, Sudarjo Tjokrosisworo, M Tabrani, Parada Harahap, Sjamsudin Sutan Makmur, dan lain-lain. Organisasi ini terbentuk pada tahun 1933.

Lalu bagaimanakah dengan organisasi pers saat ini? Dari banyaknya organisasi pers yang ada di Indonesia, penulis mendapatkan 2 organisasi pers yang dianggap cukup “sehat” dan masih aktif hingga saat ini. Kedua organisasi pers ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independent. Kedua organisasi pers ini dianggap sebagai wakil dari banyaknya organisasi pers yang ada. Karena walaupun sama-sama organisasi pers, namun keduanya “bersebrangan” dalam memegang azas-azas atau patokan dasar dalam kegiatan jurnalistiknya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), PWI didirikan pada 9 Februari 1946 di Solo. Munculnya PWI diwarnai aspirasi perjuangan para pejuang kemerdekaan, baik mereka yang ada di era 1908, 1928 maupun klimaksnya 1945. Selain itu, tanggal 9 Februari juga di peringati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Boleh dikatakan, PWI sangat dekat dengat dengan rezim Orde Baru. Karena kegiatan jurnalistik yang berlandaskan Pancasila ini dianggap sebagai “senjata andalan” Presiden Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya selama 32 tahun.

Dulu PWI bersama Departemen Penerangan (Deppen) memonopoli kegiatan pers di Indonesia. Saat itu PWI di sahkan sebagai satu-satunya wadah pers di Indonesia. Bagi sebagian orang, PWI yang berlandaskan “pers Pancasila” dan “pers pembangunan” dianggap sebagai mitra pemerintah. Karena itu bukan hal yang aneh tidak ada komentar-komentar miring terhadap pemerintah saat itu. Karena Deppen dan PWI bersifat hegemonik dan berfungsi sebagai big brother bagi pers di Indonesia.

Pada saat itu pers Indonesia menjadi semacam direktorat jenderal yang kelima dari Deppan. Sebagai contoh, Deppan begitu berperan dalam mengatur kehidupan pers di Indonesia. Cara-cara seperti ini hanya ada dalam pemerintahan yang sangat fasis.

Lalu saat ini ketika rezim Orde baru runtuh, PWI seperti kehilangan taringnya. PWI tidak lagi mencadi satu-satunya wadah pers di Indonesia. Di era reformasi, begitu banyak bermunculan organisasi pers yang memilih landasan yang berbeda dengan PWI. Jika saat itu berdirinya PWI di restui oleh pemerintah, saat ini organisasi pers yang baru tidak memerlukan hal tersebut. Karena berdasarkan pasal 28 UUD 1945 yang menyangkut hak untuk berkumpul atau berserikat serta kebebasan mengeluarkan pendapat, para wartawan bebas medirikan organisasi pers.

Salah satunya adalah Aliansi Jurnalis Independent. Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rezim Orde Baru. Semuanya dimulai ketika ada pembredelan Detik, Editor dan Tempo, pada tanggal 21 Juni 1994. Ketiganya dibredel karena pemberitaannya yang tergolong kritis kepada penguasa. Tindakan represif inilah yang memicu aksi solidaritas sekaligus perlawanan dari banyak kalangan secara merata di sejumlah kota. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1994 di Bogor, sekitar 100 orang menandatangani Deklarasi Sirnagalih. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.

Berdirinya AJI memberi gaung cukup besar di dunia jurnalistik Indonesia. Tekanan terhadap para jurnalis yang terang-terangan bergabung dalam AJI sangat besar. Pemerintah melalui Deppan dan PWI melihat berdirinya AJI sebagai tantangan terbuka, yang harus ditindak keras agar tidak meluas. Berbagai tindakan “pendisiplinan” melalui pemimpin di media masing-masing pun dilakukan.Sejak berdiri hingga saat ini, AJI memiliki kepedulian pada tiga isu utama. Inilah yang kemudian diwujudkan menjadi program kerja selama ini. Pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers. Kedua, meningkatkan profesionalisme jurnalis. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan jurnalis. Semua ini merujuk pada persoalan nyata yang dihadapi jurnalis.

Pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers merupakan pekerjaan rumah utama AJI. Tidak hanya semasa Orde Baru berkuasa, saat represi terhadap media dan pemberangusan terhadap kebebasan pers sangat tinggi. Setelah Presiden Soeharto tumbang berganti era reformasi, isu kebebasan pers itu masih terus aktual. Sebab, represi yang dulunya berasal dari negara, kini justru bertambah dari masyarakat, mulai dari pejabat dan pengusaha yang merasa terancam oleh pers yang mulai bebas, hingga kelompok-kelompok preman.

Kedua, soal peningkatan profesionalisme jurnalis. Bagi AJI, pers profesional merupakan prasyarat mutlak untuk membagun kultur pers yang sehat. Dengan adanya kualifikasi jurnalis semacam itulah pers di Indonesia bisa diharapkan untuk menjadi salah satu tiang penyangga demokrasi. Karena itulah, AJI melaksanakan sejumlah training, workshop, diskusi dan seminar.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan jurnalis. Tema tentang kesejahteraan ini memang tergolong isu yang sangat ramai di media. Bagi AJI, kesadaran akan pentingnya isu ini sudah dimulai sejak kongres AJI tahun 1997. Dalam kongres tersebut, dicetuskan untuk memberikan porsi layak kepada isu yang berhubungan dengan aspek ekonomi jurnalis. Salah satu bentuknya adalah dengan mendorong pembentukan serikat pekerja di masing-masing media.

AJI percaya, dengan adanya serikat pekerja, akan memberi dampak baik bagi perusahaan. Dengan adanya wakil karyawan, maka mereka bisa ikut mempengaruhi kebijakan yang akan melibatkan mereka. Dampak lanjutannya, jurnalis pun bisa mendapatkan penghasilan yang layak sehingga kebutuhan ekonominya tercukupi. AJI percaya, soal kesejahteraan ini memiliki korelasi cukup kuat dengan terbentuknya karakter seorang jurnalis profesional.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Terimakasih Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2017
Facebook Twitter Google+

Back To Top